OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN P2 DI WILAYAH KECAMATAN REBAN KABUPATEN BATANG

Penulis

  • Retno Dwi Irianto
  • Agung Wisnu Bharata
  • Ropinov Saputro
  • Ika Pratiwi

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v5i2.92

Kata Kunci:

Optimalisasi, Pemungutan, Kepercayaan dan PBBP2

Abstrak

Pajak merupakan sektor andalan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan, karena pajak dihimpun dari rakyat dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat secara tidak langsung, dalam bentuk berbagai sektor pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2), merupakan bagian pendapatan pajak daerah Kabupaten/Kota yang pengelolaanya telah diserahkan sepenuhnya dari Pemerintah, berdasarkan Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang PBBP2. Kecamatan Reban Kab. Batang yang secara administrasi pemeritahan meliputi 19 desa dengan jumlah penduduk sekitar 38.756 jiwa, telah memberikan kontribusi 73,88% pemasukan PBBP2 atau sebesar Rp. 873.272.803,- yang mengalami penurunan dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun sebelumnya. Penurunan penerimaan PBBP2 tersebut berdampak pada penurunan penerimaan sektor pajak di kecamatan Reban. Hasil penelitian pada desa-desa di kecamatan Reban melalui metode kualitatif dengan teknik pengambilan data primer/sekunder , observasi dan wawancara dengan para pemangku kepentingan telah menemukan faktor penyebabnya, diantaranya: (1) Persepsi tentang PBBP2; (2) Menurunnya kepercayaan masyarakat; (3) Hambatan pemungutan pada WP diluar wilayah; (4) Penerapan sistem E-PBB belum membudaya; (5) Lesunya sektor ekonomi dampak Covid-19. Berbagai upaya harus segera dilakukan untuk menghindari terus menurunya penerimaan PBBP2 melalui langkah-langkah kebijakan yang tepat, sehingga sektor pajak masih bisa menjadi penopang dan andalan pendapatan asli daerah sebagai salah satu perwujudan daerah otonom.

Referensi

P. D. M. Azhari Aziz Samudra, Perpajakan Di Indonesia, Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta: Raja Grafindo, 2015.

D. M. A. Siti Resmi, "Perpajakan, Teori & Kasus," in Perpajakan Edisi 11 Buku 1, Jakarta, Salemba Empat, 2019 .

S. R. Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Eresco , 1982.

J. Kristiadi, asalah-masalah sekitar Peningkatan Pendapatan Daerah, Prisma No.12, Jakarta: LP3ES, 1985.

H. Wijaya, Otonomi daerah dan Daerah Otonom, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

C. G. Goedhart, Garis – garis Besar Keuangan Negara, Jakarta: Jembatan, 1982.

P. D. S. Winardi, Asas –asas Manajemen, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2010.

S. Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, Bandung: Alfabeta, 2000.

S. Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, BAndung: Alfabeta, 2000.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, BAndung: Alfabeta, 2014.

P. RI, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik., Jakarta: Pemerintah RI, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik..

P. RI, ndang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan & Perkotaan, Jakarta : Pemerintah RI, 2009.

P. RI, Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah., Jakarta: Pemerintah RI, 2014.

P. RI, Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa., Jakarta: Pemerintah RI, 2014.

P. RI, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan., JAkarta: Pemerintah RI, 2012.

P. RI, Peraturan Bupati Batang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan., Jakarta: Pemerintah RI, 2019.

B. K. Batang, Kabupaten Batang Dalam Angka, 2019, Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang, Kabupaten Batang: BPS Kab Batang, 2019.

B. K. Batang, Kecamatan Reban Dalam Angka, 2020, Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang., Kabupaen Batang: BPS Kab Batang, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

20-01-2022 — Diperbaharui pada 15-07-2021