RANCANG BANGUN ALAT PUBLIC ANNOUNCER DAN SENSOR LASER GUNA MENGURANGI PELANGGARAN MARKA STOPLINE

Penulis

  • Rivaldho Anggola Eriyana Politeknik Transportasi Jalan Tegal
  • Ahmad Zul Afafa Politeknik Transportasi Jalan Tegal

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v5i1.90

Kata Kunci:

Public Announcer, Stopline

Abstrak

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, Faktor paling utama
terjadinya kecelakaan lalu lintas di Indonesia yaitu karena manusia atau berupa pelanggaran
lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi yaitu pelanggaran marka, khususnya
marka stopline.
alat public announcer yang dilengkapi dengan sensor laser dirancang untuk mendeteksi
pelanggaran marka stopline sehingga harapannya Ketika diterapkan nanti dapa membantu
mengurangi jumlah angka pelanggaran lalu lintas khususnya marka stopline.
Metode Research and Development atau penelitian dan pengembangan adalah metode
penelitian digunakan untuk menghasilkan produk dan dan penyempurnakan produk.
Menguji keaktifan produk yang dapat digunakan penelitian bersifat analisis kebutuhan.
Pengembangan dari alat public announcer yang dilengkapi dengan sensor laser harus perlu
dilakukan supaya alat ini bisa mengimplementasikan isi dari UU Nomor 22 Tahun 2009
untuk memberikan sanksi maupun denda kepada para pelanggar marka khususnya marka
stopline.

Referensi

Admin, "ATCS di beberapa provinsi dan kota di Indonesia.," 20 Januari 2017. [Online]. Available: http://hubdat.dephub.go.id/berita/1222- atcs-di-beberapa-provinsi-dan-kota- diindonesia. [Accessed 2 Agustus 2017].

H. Destiana, Efektivitas Pesan Keselamatan Lalu Lintas Melalui Media Public Announcer Guna Mengurangi Pelanggaran Pada Marka Stopline, Tegal : Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, 2017.

H. Gultom, "Transportasi Jalan Raya. diakses dari," 20 Maret 2017. [Online]. Available: https://herujhgultom.wordpress.com/20 16/08/30/transportasi-jalan-raya/. [Accessed 30 Agustus 2017].

D. d. A. A. Hirawan, Pembangunan Purwarupa Sistem Pemantau Pelanggaran Lalu Lintas Pada Marka Garis Batas Kendaraan berbasis Internet Of Things., Bandung: Universitas Komputer Indonesia, 2018.

W. Kurniawan, "fektifitas Spanduk Tertib Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Pengetahuan Tentang Keselamatan Berkendara Pada Masyarakat Kecamatan Sambutan Kota Samarinda," E-journal komunikasi 2016, vol. 4, no. 2, pp. 200-211, 2012.

S. Munawaroh, Efektifitas Komunikasi Kampanye “Program Safety Riding” Polantas Polda Metro Jaya Untuk Meningkatkan Pengetahuan (Studi Kasus Pada Pelajar SMK Binakarya Mandiri dikabupaten Bekasi), Jakarta: Universitas (Nugroho, 2003)Mercu Buana, 2009.

M. PErhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Marka Jalan, Jakarta, 2014.

M. Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Marka Jalan, Jakarta, 2018.

P. Indonesia, Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287, Jakarta, 2009.

R. d. I. D. Wardhani, "Perancangan Kampanye Safety Riding Untuk Pengendara Motor Surabaya," Jurnal Sains dan Seni ITS , vol. 1, no. 1, pp. 2301-928X, 2012.

Unduhan

Diterbitkan

20-01-2022 — Diperbaharui pada 05-11-2020