PENERAPAN SISTEM SELF ASSESMENT DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH (STUDI PANTI PIJAT DI KABUPATEN BATANG)
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v1i1.6Kata Kunci:
Sistem Self Assesment, Pajak Daerah, Panti PijatAbstrak
Kesadaran wajib pajak hiburan dapat dipengaruhi oleh tarif pajak hiburan yang ditetapkan
Pemerintah. Apabila tarif pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi, maka hal
tersebut akan memengaruhi kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Selain dipengaruhi
oleh tarif pajak hiburan, kesadaran wajib pajak hiburan juga dipengaruhi oleh kualitas
pelayanan yang diberikan oleh petugas pengelola pajak, hal tersebut dapat dimengerti apabila
kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak baik dan menyenangkan, maka hal
tersebut dapat meningkatkan minat dan kesadaran penyelenggara hiburan untuk membayar
pajak, selain itu yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pribadi dalam membayar pajak
penghasilan adalah pemahaman sistem self assesment, tingkat pendidikan, tingkat
penghasilan, pelayanan, informasi perpajakan.Metode penelitian ini sesuai dengan
permasalahan yang diangkat, menggunakan metode pendekatan sosio legal, menggunakan
analisa kualitatif.Adapun upaya untuk membangun budaya self assessment dapat di tempuh
melalui beberapa cara antara lain :Adanya perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dari
Pemerintah, pungutan di luar pajak yang bersifat ilegal, transparan dalam pemanfaatan pajak,
peningkatan pelayanan, peninjauan Perda yang telah berlaku, peningkatan sosialisasi
perpajakan daerah, pembenahan perilaku pejabat yang menyimpang. Kesimpulan Peraturan
Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan harus ditinjau ulang disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak. Saran, sosialisasi tentang pajak hiburan harus lebih ditingkatkan
agar masyarakat yang telah memenuhi sebagai wajib pajak hiburan dapat melaksanakan
tanggung jawab, pembebanan tarif pajak harus lebih diperhitungkan dengan baik, pemberian
sanksi harus tepat, agar memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar atau
bertindak curang dalam pembayaran pajak.
Unduhan
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur
Penelitian. Yogyakarta : Remika
Cipta.
Bungin, Burhan. 2000. Metodologi
Penelitian Sosial. Sidoarjo :
Airlangga University press.
Burhan, Burgin. 2003. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Jakarta :Raja
Grafindo Persada.
Bustodihardjo, R. Sandoro. 2003.
Pengantar Ilmu Hukum Pajak.
Jakarta : Refika Aditama.
Djatmiko, Hary. 2003.Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan RetribusiDaerah. Jakarta: PSIK
Kuntjoroningrat. 1997.Metodemetode Penelitian Masyarakat.
Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi.
Mikhelsen, Brithen. 1999. Methodologi
Penelitian Partisipations dan
Upaya-Upaya Pemberdayaan.
Jakarta : Yayasan Aber Indonesia.
Mukeong, Lexy. 2002. Remaja
Rosdalenya. Bandung.
Musapave, Richard A. 1993. Keuangan
Negara dalam Teori dan Praktik.
Jakarta : Erlangga.
Nasution, S. 1996. Metode Penelitian
Naturalistik Kualitatif. Bandung
:Transito.Suandi, Erly. 2000.
SOSIOLOGI Ilmu Berparadigma
Ganda. Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
Prakoso, Kesit bambang. 2003. Pajak dan
Retribusi Daerah. Yogyakarta :UII
Press.
Priyono, Onny S dan Prananta
AMW.1996. “Pemberdayaan
,Konsep, Kebijakan dan
Implementasi”, CSIS, Jakarta.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum.
Bandung :Citra Aditya Bakti.
………………2002. Sosiologi Hukum.
Surakarta : Muhammadiyah
University Press.
Riyadi, Soeprapto.2002. Interaksionisme
Simbolik. Yogyakarta: Overroes
Press.
Salim,Agus. 2001.Teori dan Paradigma
Penelitian Sosial. Yogyakarta
:Tiara Wacana.
Soekamto, Soeryono. 1999. Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Sumitro, Rochmat. 1992. Pengantar
Singkat Hukum Paak . Bandung :
Eresco.
………1998. Asas dan Pengantar
Perpajakan I. Bandung :Refika
Aditama.
Sumitro, Ronny Hanityo, 1983. Sosiologi
Hukum. Semarang :Unissula.
………1988. Metodologi Penelitian
Hukum dan Geomertri. Semarang:
Gladia Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2016 Dwi Edi Wibowo, Anik Kunantiyorini
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.