PENERAPAN SISTEM SELF ASSESMENT DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH (STUDI PANTI PIJAT DI KABUPATEN BATANG)

Penulis

  • Dwi Edi Wibowo Universitas Pekalongan
  • Anik Kunantiyorini Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v1i1.6

Kata Kunci:

Sistem Self Assesment, Pajak Daerah, Panti Pijat

Abstrak

Kesadaran wajib pajak hiburan dapat dipengaruhi oleh tarif pajak hiburan yang ditetapkan
Pemerintah. Apabila tarif pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi, maka hal
tersebut akan memengaruhi kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Selain dipengaruhi
oleh tarif pajak hiburan, kesadaran wajib pajak hiburan juga dipengaruhi oleh kualitas
pelayanan yang diberikan oleh petugas pengelola pajak, hal tersebut dapat dimengerti apabila
kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak baik dan menyenangkan, maka hal
tersebut dapat meningkatkan minat dan kesadaran penyelenggara hiburan untuk membayar
pajak, selain itu yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pribadi dalam membayar pajak
penghasilan adalah pemahaman sistem self assesment, tingkat pendidikan, tingkat
penghasilan, pelayanan, informasi perpajakan.Metode penelitian ini sesuai dengan
permasalahan yang diangkat, menggunakan metode pendekatan sosio legal, menggunakan
analisa kualitatif.Adapun upaya untuk membangun budaya self assessment dapat di tempuh
melalui beberapa cara antara lain :Adanya perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dari
Pemerintah, pungutan di luar pajak yang bersifat ilegal, transparan dalam pemanfaatan pajak,
peningkatan pelayanan, peninjauan Perda yang telah berlaku, peningkatan sosialisasi
perpajakan daerah, pembenahan perilaku pejabat yang menyimpang. Kesimpulan Peraturan
Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan harus ditinjau ulang disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak. Saran, sosialisasi tentang pajak hiburan harus lebih ditingkatkan
agar masyarakat yang telah memenuhi sebagai wajib pajak hiburan dapat melaksanakan
tanggung jawab, pembebanan tarif pajak harus lebih diperhitungkan dengan baik, pemberian
sanksi harus tepat, agar memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar atau
bertindak curang dalam pembayaran pajak.

Referensi

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur

Penelitian. Yogyakarta : Remika

Cipta.

Bungin, Burhan. 2000. Metodologi

Penelitian Sosial. Sidoarjo :

Airlangga University press.

Burhan, Burgin. 2003. Metodologi

Penelitian Kualitatif. Jakarta :Raja

Grafindo Persada.

Bustodihardjo, R. Sandoro. 2003.

Pengantar Ilmu Hukum Pajak.

Jakarta : Refika Aditama.

Djatmiko, Hary. 2003.Ketentuan Umum

Pajak Daerah dan RetribusiDaerah. Jakarta: PSIK

Kuntjoroningrat. 1997.Metodemetode Penelitian Masyarakat.

Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi.

Mikhelsen, Brithen. 1999. Methodologi

Penelitian Partisipations dan

Upaya-Upaya Pemberdayaan.

Jakarta : Yayasan Aber Indonesia.

Mukeong, Lexy. 2002. Remaja

Rosdalenya. Bandung.

Musapave, Richard A. 1993. Keuangan

Negara dalam Teori dan Praktik.

Jakarta : Erlangga.

Nasution, S. 1996. Metode Penelitian

Naturalistik Kualitatif. Bandung

:Transito.Suandi, Erly. 2000.

SOSIOLOGI Ilmu Berparadigma

Ganda. Jakarta : Raja Grafindo

Persada.

Prakoso, Kesit bambang. 2003. Pajak dan

Retribusi Daerah. Yogyakarta :UII

Press.

Priyono, Onny S dan Prananta

AMW.1996. “Pemberdayaan

,Konsep, Kebijakan dan

Implementasi”, CSIS, Jakarta.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum.

Bandung :Citra Aditya Bakti.

………………2002. Sosiologi Hukum.

Surakarta : Muhammadiyah

University Press.

Riyadi, Soeprapto.2002. Interaksionisme

Simbolik. Yogyakarta: Overroes

Press.

Salim,Agus. 2001.Teori dan Paradigma

Penelitian Sosial. Yogyakarta

:Tiara Wacana.

Soekamto, Soeryono. 1999. Sosiologi

Suatu Pengantar. Jakarta : Raja

Grafindo Persada.

Sumitro, Rochmat. 1992. Pengantar

Singkat Hukum Paak . Bandung :

Eresco.

………1998. Asas dan Pengantar

Perpajakan I. Bandung :Refika

Aditama.

Sumitro, Ronny Hanityo, 1983. Sosiologi

Hukum. Semarang :Unissula.

………1988. Metodologi Penelitian

Hukum dan Geomertri. Semarang:

Gladia Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

19-01-2022 — Diperbaharui pada 04-11-2016