PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI USAHA MIKRO SELARAS DENGAN TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG

Penulis

  • Esmara Sugeng Universitas Pekalongan
  • Anik Kunantiyorini Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v1i1.4

Kata Kunci:

PKL, Penataan dan Pemberdayaan, Peningkatan Manfaat

Abstrak

Pedagang kaki lima (PKL) termasuk dalam kategori usaha Mikro, dan juga sebagai bagian
integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat. Penataan pedagang kaki lima
diatu dalam Permendagri No. 41 tahun 2012 juncto Perda Kabupaten Batang No. 6 tahun
2014, upaya penataan PKL dilakukan dengan berbagai cara antara lain : pendataan PKL ;
pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL ; pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL;
dan peremajaan lokasi PKL, untuk Penataan PKL upaya yang sudah dilakukan adalah
Pendataan dan Penegakan aturan sedangkan upaya yang lainnya masih ada yang dalam proses
pelaksanaan seperti pendaftaran upaya yang lainnya belum dilaksanakan. Pemberdayaan bagi
PKL dalam pelaksanaannya belum optimal upaya yang sudah dilaksanakan adalah
peningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan membangu shelter bagi PKL baik di alun-alun
Batang maupun membangun kawasan Pujasera di Sebelah Selatan RSUD Kalisari. Kebijakan
yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bagi PKL belum sepenuhnya dirasakan oleh PKL
karena beberapa upaya yang diamanatkan dalam Perda No. 6 tahun 2014 belum dilaksanakan
karena berbagai kendala, oleh karena itu perlu ada terobosan program dalam upaya penataan
dan pemberdayaan PKL sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda memberikan
dampak yang positif bagi PKL.

Referensi

Aca Sugandhi, 1999, Pengelolaan ruang

dalam Pengelolaan Lingkungan

Hidup, Gramedia, Jakarta.

Ahmed Riahi Balkaoui, 2000, Teori

Akuntansi, Edisi Pertama, Penerbit

Salemba Empat, Jakarta.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994,

Penelitian Hukum di Indonesia Pada

Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung

Chris Manning danTadjuddin Noer

Effendi, 1996. Urbanisasi,

Pengangguran, dan Sektor Informal

Di Kota. Jakarta: Yayasan Obor

Indonesia

Ina Primiana, 2009, Menggerakkan Sektor

Riil UKM & Industri, Penerbit

Alfabeta, Bandung

Kartono, dkk. 1980. Pedagang Kaki Lima.

Bandung: Universitas Katholik

Parahiyangan

Kabupaten Batang Dalam Data Tahun

, Kerjasama Bappeda

Kabupaten Batang dan Badan Pusat

Statistik Kabupaten Batang

Lexy J. Moleong, 1995, .Metodologi

Penelitian Kulitatif, Remaja Rosda

karya, Bandung, 1995.

Marzuki Isman dan Harry Seldadyo:1998:

Kiat Sukses Pengusaha Kecil ,

Penerbit Jurnal Keuangan dan

Moneter, Jakarta.

M. Tohar, 2001, Membuka Usaha Kecil,

Penerbit Kanisius, Yogyakarta

M. Kwartono Adi, 2007, Analisis Usaha

Kecil Dan Menengah, Penerbit CV.

Andi Offset, Yogyakarta

McGee, T.G. & Yeung, Y.M. 1977.

Hawkers in Southeast Asian Cities:

planning for the Bazaar Economy.

Ottawa: International Development

Research Centre.

Ronny Hanitijo, 1993,

MetodologiPenelitian Hukum,

Djambatan, Jakarta.

Suparmoko, 1999,Metode Penelitian

Praktis, BPFE, Yogyakarta.

Sutrisno Hadi, 2000,Metodologi Research,

Jilid I, Andi Offset, Yogyakarta.

S. Nasution, 1996, Metode Penelitian

Naturalistik Kualitatif, Tarsito,

Bandung.

Sadono Sukirno, 2004, Makroekonomi

Teori Pengantar, Rajawali Press,

Jakarta

Sethuraman, S. V., 1991. Sektor Informal

di Negara Sedang Berkembang.

Urbanisasi, Pengangguran, dan

Sektor Informal di Kota. Jakarta :

Yayasan Obor Indonesia.

Soetjipto Wirosardjono , 1985,

Pengembangan swadaya Nasional :

Tinjauan kearah persepsi yang utuh,

PL3ES, Jakarta

Susana Suprapti. 2005.Ekonomi dan

Bisnis. Opini. Vol. VII No. 2

Simanjuntak P, 1989. Pengantar Ekonomi

Sumberdaya Manusia, LPFE, UI

Jakarta.

W.J.S Poerwadarminta,1999, Kamus Besar

Bahasa Indonesia, Departemen

Pendidikan dan Kebudayaan, Balai

Pustaka, Jakarta

Zulkarnain, 2006, Kewirausahaan Strategi

Pemberdayaan Usaha Kecil

Menengah Dan Penduduk Miskin,

Penerbit Adi Cipta Karya Nusa,

Yogyakarta

Undang-undang No. 20 Tahun 2008

Tentang Usaha Mikro,

KecildanMenengah

Undang-undang No. 26 Tahun 2007

Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Presiden No. 125 Tahun

Tentang Koordinasi penataan

dan Pemberdayaan Pedagang Kaki

LIma.

Permendagri Nomor 41 Tahun 2012

Tentang Pedoman Penataan dan

Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Peraturan Daerah Kabupaten Batang No. 6

Tahun 2014 Tentang Penataan dan

Pemberdayaan Pedagang kaki Lima.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang No. 7

Tahun 2011 Tentang Rencana Tata

Ruang Wilayah Kabupaten Batang

tahun 2011-2031

Unduhan

Diterbitkan

19-01-2022 — Diperbaharui pada 04-11-2016