PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI USAHA MIKRO SELARAS DENGAN TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v1i1.4Kata Kunci:
PKL, Penataan dan Pemberdayaan, Peningkatan ManfaatAbstrak
Pedagang kaki lima (PKL) termasuk dalam kategori usaha Mikro, dan juga sebagai bagian
integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat. Penataan pedagang kaki lima
diatu dalam Permendagri No. 41 tahun 2012 juncto Perda Kabupaten Batang No. 6 tahun
2014, upaya penataan PKL dilakukan dengan berbagai cara antara lain : pendataan PKL ;
pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL ; pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL;
dan peremajaan lokasi PKL, untuk Penataan PKL upaya yang sudah dilakukan adalah
Pendataan dan Penegakan aturan sedangkan upaya yang lainnya masih ada yang dalam proses
pelaksanaan seperti pendaftaran upaya yang lainnya belum dilaksanakan. Pemberdayaan bagi
PKL dalam pelaksanaannya belum optimal upaya yang sudah dilaksanakan adalah
peningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan membangu shelter bagi PKL baik di alun-alun
Batang maupun membangun kawasan Pujasera di Sebelah Selatan RSUD Kalisari. Kebijakan
yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bagi PKL belum sepenuhnya dirasakan oleh PKL
karena beberapa upaya yang diamanatkan dalam Perda No. 6 tahun 2014 belum dilaksanakan
karena berbagai kendala, oleh karena itu perlu ada terobosan program dalam upaya penataan
dan pemberdayaan PKL sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda memberikan
dampak yang positif bagi PKL.
Unduhan
Referensi
Aca Sugandhi, 1999, Pengelolaan ruang
dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Gramedia, Jakarta.
Ahmed Riahi Balkaoui, 2000, Teori
Akuntansi, Edisi Pertama, Penerbit
Salemba Empat, Jakarta.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994,
Penelitian Hukum di Indonesia Pada
Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung
Chris Manning danTadjuddin Noer
Effendi, 1996. Urbanisasi,
Pengangguran, dan Sektor Informal
Di Kota. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Ina Primiana, 2009, Menggerakkan Sektor
Riil UKM & Industri, Penerbit
Alfabeta, Bandung
Kartono, dkk. 1980. Pedagang Kaki Lima.
Bandung: Universitas Katholik
Parahiyangan
Kabupaten Batang Dalam Data Tahun
, Kerjasama Bappeda
Kabupaten Batang dan Badan Pusat
Statistik Kabupaten Batang
Lexy J. Moleong, 1995, .Metodologi
Penelitian Kulitatif, Remaja Rosda
karya, Bandung, 1995.
Marzuki Isman dan Harry Seldadyo:1998:
Kiat Sukses Pengusaha Kecil ,
Penerbit Jurnal Keuangan dan
Moneter, Jakarta.
M. Tohar, 2001, Membuka Usaha Kecil,
Penerbit Kanisius, Yogyakarta
M. Kwartono Adi, 2007, Analisis Usaha
Kecil Dan Menengah, Penerbit CV.
Andi Offset, Yogyakarta
McGee, T.G. & Yeung, Y.M. 1977.
Hawkers in Southeast Asian Cities:
planning for the Bazaar Economy.
Ottawa: International Development
Research Centre.
Ronny Hanitijo, 1993,
MetodologiPenelitian Hukum,
Djambatan, Jakarta.
Suparmoko, 1999,Metode Penelitian
Praktis, BPFE, Yogyakarta.
Sutrisno Hadi, 2000,Metodologi Research,
Jilid I, Andi Offset, Yogyakarta.
S. Nasution, 1996, Metode Penelitian
Naturalistik Kualitatif, Tarsito,
Bandung.
Sadono Sukirno, 2004, Makroekonomi
Teori Pengantar, Rajawali Press,
Jakarta
Sethuraman, S. V., 1991. Sektor Informal
di Negara Sedang Berkembang.
Urbanisasi, Pengangguran, dan
Sektor Informal di Kota. Jakarta :
Yayasan Obor Indonesia.
Soetjipto Wirosardjono , 1985,
Pengembangan swadaya Nasional :
Tinjauan kearah persepsi yang utuh,
PL3ES, Jakarta
Susana Suprapti. 2005.Ekonomi dan
Bisnis. Opini. Vol. VII No. 2
Simanjuntak P, 1989. Pengantar Ekonomi
Sumberdaya Manusia, LPFE, UI
Jakarta.
W.J.S Poerwadarminta,1999, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Balai
Pustaka, Jakarta
Zulkarnain, 2006, Kewirausahaan Strategi
Pemberdayaan Usaha Kecil
Menengah Dan Penduduk Miskin,
Penerbit Adi Cipta Karya Nusa,
Yogyakarta
Undang-undang No. 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro,
KecildanMenengah
Undang-undang No. 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Presiden No. 125 Tahun
Tentang Koordinasi penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
LIma.
Permendagri Nomor 41 Tahun 2012
Tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Batang No. 6
Tahun 2014 Tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang kaki Lima.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang No. 7
Tahun 2011 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Batang
tahun 2011-2031
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2016 Esmara Sugeng
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.