MODEL PENGELOLAAN DANA DESA: IDENTIFIKASI PROBLEM, TANTANGAN, DAN SOLUSI STRATEGIS

Penulis

  • Dani Muhtada Universitas Negeri Semarang
  • Ayon Diniyanto Universitas Negeri Semarang
  • Ganang Qory Alfana Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v2i2.34

Kata Kunci:

Problem, Tantangan, Dana Desa, Pemerintah Desa

Abstrak

Pengelolaan dana desa masih menimbulkan berbagai problem dan tantangan. Tujuan dari
artikel ini adalah mengidentifikasi problem dan tantangan dalam pengelolaan dana desa dan
merumuskan model pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa. Artikel ini didasarkan pada penelitian yang menggunakan
pendekatan kualitatif. Fokus penelitiannya adalah mengidentifikasi problem dan tantangan
pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Batang. Problem dan tantangan
pengelolaan dana desa harus segera diselesaikan dan dihadapi agar pengelolaan dana desa
efektif dan efisien sehingga mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini telah
berhasil mengidentifikasi problem dan tantangan pengelolaan dana desa. Setelah mencari dan
menemukan solusi, artikel ini merumuskan model yang tepat untuk mengelola dana desa agar
tercipta pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien demi terwujudnya kesejahteraan
masyarakat desa. Artikel ini menyarankan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa
untuk menerapkan model tersebut dalam rangka mengatasi problem dan tantangan
pengelolaan dana desa. Kerjasama dari berbagai pihak diharapkan agar dapat menerapkan
model tersebut secara sinergis.

Referensi

Asyari, Yusuf. 2017. Diduga Tilep Dana

Pembangunan, Kepala Desa

Dilaporkan. Diakses dari

https://www.jawapos.com/read/2017/

/03/148568/diduga-tilep-danapembangunan-kepala-desadilaporkan pada tanggal 04

September 2017.

Bachir, Bachtiar. 2010. Meyakinkan

Validitas Data melalui Triangulasi

pada Penelitian Kualitatif. Jurnal

Teknologi Pendidikan. Vol 10. No.

April: 46-62.

BPS. 2014. Statistik Potensi Desa

Indonesia Jakarta: Badan Pusat

Statistik.

BPS. 2016. Statistik Daerah Kabupaten

Batang 2016. Batang: Badan Pusat

Statistik Kabupaten Batang.

Eko, Sutoro. 2015. Regulasi Baru, Desa

Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU

Desa. Jakarta: Kemendesa PDTT RI.

Eko, Sutoro, dkk. 2014. Desa Membangun

Indonesia Yogyakarta: Forum

Pengembangan Pembaharuan Desa

(FPPD).

Ibrahim, J. 2009. Teori Dan Metodologi

Penelitian Hukum Normatif. Malang:

Bayumedia Publishing.

Kejari. 2017. Kades & Kadus Desa

Yosorejo, Kec. Gringsing Ditahan.

Diakses dari http://kajaribatang.go.id pada tanggal 04

September 2017.

Kurniawan, Boni. 2015. Desa Mandiri,

Desa Membangun. Jakarta:

Kemendesa PDTT RI.

Mahmudah. 2016. Penyimpangan Uang

Kas Desa di Batang SegeraDiproses.

Diakses dari

http://www.antarajateng.com/detail/p

enyimpangan-uang-kas-desa-dibatang-segera-diproses.html pada

tanggal 04 September 2017.

Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi

Penelitian Kualitatif. Bandung : PT

Remaja Rosdakarya.

Muhtada, D., Diniyanto, A., & Alfana, G.

Q. 2017.Model Pengelolaan Dana

Desa Di Kabupaten Batang:

Identifikasi Problem, Tantangan,

Dan Solusi Strategis. Laporan

Penelitian DRD Kabupaten Batang

Putra, Anom Surya. 2015. Badan Usaha

Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif

Desa. Jakarta: Kemendesa PDTT RI.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar

Penelitian Hukum. Jakarta:

Universitas Indonesia.

Soemitro, Ronny H. 1990. Metodologi

Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soetopo, HB. 1998. Metodologi Penelitian

Hukum Kualitatif Bagian II.

Surakarta: UNS Press.

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Unduhan

Diterbitkan

19-01-2022 — Diperbaharui pada 05-02-2018