DEMOKRATISASI DESA SEBAGAI LANGKAH MENUJU PEMERINTAHAN DESA YANG DEMOKRATIS

Penulis

  • Kusroh Lailiyah Universitas Selamat Sri
  • Wihda Maulani Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Selamat Sri

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v8i1.155

Kata Kunci:

Demokratisasi Desa, Pemerintahan Desa, Demokrasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari sistem demokratisasi desa sebagai langkah menuju pemerintahan desa yang demokratis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode analisis deskriptif berdasarkan studi literatur yang didapat kemudian dijadikan sebagai bahan analisa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika demokratisasi desa sangat penting untuk diimplementasikan. Hal tersebut dikarenakan praktik-praktik otoritarianisme dan dominasi masih banyak dilakukan oleh elite desa. Ada tiga langkah yang bisa dilakukan dalam rangka menciptakan demokratisasi desa. Ketiga langkah tersebut adalah mengontrol terlaksananya prosedur dan mekanisme demokrasi desa, mengawasi kadar prinsip demokrasi dalam pelaksanaan mekanisme demokrasi, dan mengembangkan kultur demokrasi dalam keseharian desa dan kegiatan-kegiatan desa. Selain itu, demokratisasi desa dapat diwujudkan dengan sistem pemerintahan desa yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta mengedepankan kontrol dan pengawasan oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. 

Referensi

M. T. M. Sarman, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

s. Raju, “Sekolah Alam : Dari Pesisir Untuk Indonesia,” sirajjudinraju blogspot, 26 Desember 2018. [Online]. Available: https://sirajuddinraju.blogspot.com/search/label/SOSIAL. [Diakses 12 November 2023].

T. Lapera, Otonomi Versi Negara : Demokrasi di bawah bayang-bayang, Jakarta: Lapera Pustaka Utama, 2000.

A. Marzali, “Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia,” Humaniora, vol. 26, no. 3, pp. 251-265, 2014.

A. K. Patta, “Masalah dan Prospek Demokrasi,” Jurnal Academica Fisip UNTAD, vol. 1, no. 1, pp. 56-69, 2009.

d. Iswanto, Hukum Tata Negara Indonesia: Sketsa Asas dan Kelembagaan Negara Berdasar UUD NRI tahun 1945, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.

H. Zoelfa, Mengawal Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Pers, 2016.

A. F. Azhari, TAFSIR KONSTITUSI: Pergulatan Mewujudkan Demokrasi Di Indonesia, Yoyakarta: Genta Publishing, 2010.

S. N. W. d. N. Prasetyoningsih, Politik Ketatanegaraan, Yogyakarta: Lab Hukum Fakultas Hukum UNY, 2009.

A. Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

J. Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum. Media dan Ham, Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2012.

S. P. Huntington, Freedom Institute, London: Harvard University , 1977.

J. Thomas, Meaning in Interaction, London: Longman, 1995.

M. I. Suhaeb, Community Participation of Rural Development Program in, Bandung: ITB, Departemen Teknik Planologi-ITB, 2000.

Unduhan

Diterbitkan

20-12-2023