OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PBBP2 KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v7i2.150Kata Kunci:
Optimalisasi, Pemungutan, Trust/Kepercayaan, PBBP2Abstrak
Pajak merupakan sektor andalan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD yang telah diatur
berdasarkan peraturan perundang –undangan, karena pajak dihimpun dari rakyat dan hasilnya akan
dikembalikan kepada rakyat secara tidak langsung dalam bentuk berbagai sektor pembangunan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2),
merupakan bagian pendapatan pajak daerah Kabupaten/Kota yang pengelolaanya telah diserahkan
sepenuhnya dari Pemerintah berdasarkan mandat UU No. 28 tahun 2009 tentang PBBP2.
Kecamatan Bandar, salah satu dari 15 wilayah kecamatan di Kabupaten Batang, yang secara
administrasi meliputi 17 Desa dengan jumlah penduduk sekitar 72.751 jiwa. Tahun 2022 telah
menetapkan kontribusi pemasukan PBBP2 sebesar 71,98% atau Rp 1.211.418.003,- yang
mengalami penurunan dibandingkan penetapan pajak tahun sebelumnya. Penetapan kenaikan
penerimaan PBBP2 tahun 2023, diharapkan bisa mendongkrak penerimaan sektor pajak di
Kabupaten Batang perlu didukung dan ditindaklanjuti secara arif bijaksana oleh masyarakat, Aparat
desa dan elemen masyarakat yang lain. Hasil penelitian pada desa-desa di Kecamatan Bandar
melalui metode kualitatif dengan teknik pengambilan data primer/sekunder, observasi/wawancara
dengan para pemangku kepentingan telah menemukan faktor penyebabnya yaitu: 1) Persepsi
tentang PBBP2, 2) Menurunnya kepercayaan masyarakat, 3) Hambatan pemungutan WP di luar
wilayah, 4) Penerapan sistem E-PBB belum membudaya. Berbagai upaya harus segera dilakukan
untuk menghindari terus menurunya penerimaan PBBP2 melalui langkah-langkah kebijakan yang
tepat, sehingga sektor pajak masih bisa menjadi penopang dan andalan pendapatan asli daerah
sebagai salah satu perwujudan daerah otonom, yaitu: 1) Mengembalikan trust/kepercayaan publik,
2) Terus membudayakan sistem E-PBB lebih intensif, 3) Menindak tegas penyimpangan dana pajak
oleh perangkat desa, 4) Keteladanan Aparatur di tingkat desa.
Unduhan
Referensi
Aziz Samudra, Perpajakan Di Indonesia,
Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah,
Jakarta: Raja Grafindo, 2015.
S. Resmi, Perpajakan Teori & Kasus Edisi
buku 1, Jakarta: Salemba Empat, 2019.
S. R Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum
Pajak, Bandung: PT Eresco, 1982.
J.B Kristiadi, Masalah - Masalah Sekitar
Peningkatan Pendapatan Daerah, Jakarta:
LP3ES, 1985.
HAW. Wijaya, Otonomi Daerah dan Daerah
Otonom, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Goedhart, Garis – Garis Besar Keuangan
Negara, Jakarta: Jembatan, 1982.
Winardi, Asas – Asas Manajemen,
Bandung: Mandar Maju, 2010.
S Arikunto, Prosedur Penelitian suatu
Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta,
Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi,
Bandung: Alfabeta, 2000.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan
Pendekatan Kuantitatif , Kualitatif dan R &
D, Bandung: Alfabeta, 2014.
Undang Undang Nomor. 25 Tahun 2009,
tentang Pelayanan Publik
Undang Undang Nomor, 28 Tahun 2009
tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan &
Perkotaan.
Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2014,
tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor. 06 Tahun 2014,
tentang Desa
Peraturan Daerah Nomor.01 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Bupati Batang Nomor 92 Tahun
tentang Pelaksanaan Pajak Bumi
Bangunan Pedesaan Perkotaan.
Kabupaten Batang Dalam Angka, 2019,
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang.
Kecamatan Reban Dalam Angka, 2020,
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Retno Dwi Irianto
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.