PENGEMBANGAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA) KELAS VII SMP
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v7i1.123Kata Kunci:
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) , Ilmu Pengetauan Alam (IPA) , Sekolah Menengah Pertama (SMP)Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil validasi ATP mata pelajaran IPA kelas VII SMP yang dikembangkan dan untuk mengetahui hasil uji coba penggunaan ATP sebagai acuan dalam merancang modul ajar. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian dan Pengembangan (Research and Development/R&D). Subjek penelitian adalah rumusan ATP mata pelajaran IPA kelas VII SMP. Objek penelitian adalah komponen-komponen ATP. Sumber data dalam penelitian adalah hasil validasi ATP dan hasil uji coba penggunaan ATP. Teknik non tes digunakan untuk mengumpulkan data. Instrumen pengumpulan data menggunakan lembar telaah ATP dan modul ajar. Validasi dilakukan melalui validasi ahli, validasi logis, dan validasi internal. Analisis data dilakukan secara deskriptif berdasarkan hasil penilaian dengan bantuan rubrik. Hasil validasi menunjukkan bahwa kriteria ATP yang dikembangkan adalah baik sehingga dapat digunakan dalam pembelajaran. Hasil uji coba menunjukkan bahwa ATP yang dikembangkan mudah digunakan.
Unduhan
Referensi
K. RI, "Kemendikbudristek Dorong Sekolah Memahami Opsi Kurikulum Prototipe Untuk Pulihkan Pembelajaran," Kemendikbudristek, 29 Desember 2021. [Online]. Available: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/kemendikbudristek-dorong-sekolah-memahami-opsi-kurikulum-prototipe-untuk-pulihkan-pembelajaran. [Accessed 21 Oktober 2022].
A. H. Utomo, "Direktur Sosialisasi, Komunikasi dan jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," in Pembinaan Ideologi Pancasila, Malang, 2021.
UGM, "Webinar Mitos dan Fakta Seputar Covid-19," in Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2021.
E. O. Sari, "TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA," UP45 Cakrawala Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, vol. 13, no. 2, pp. 70-80, 2017.
J. B. RI, "Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," JDIH BPK RI Dabase Peraturan, 25 November 2016. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016. [Accessed 22 Oktober 2022].
M. Pratiwi, "Virus Corona dan Isu Penyembuhan Dengan Minyak Kayu Putih," Kompas, 25 Maret 2021. [Online]. Available: kompas.com. [Accessed 22 September 2022].
Kominfo, "Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan," kominfo, 4 Februari 2015. [Online]. Available: https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker. [Accessed 23 Oktober 2022].
G. Kartiko, "Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional," Jurnal Trunojoyo, vol. 8, no. 2, pp. 17-25, 2013.
H. B. Erving Gofman, Internasional Simbolik, Kita Tidak Boleh tunduk pada Ketidakstabilan, Bandung: Alfabeta, 1959.
A. Cery Kurnia, PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA SIBER (CYBERCRIME) DI INDONESIA, Purwokerto: Universitas Padjajaran, 2018.
M. Aidjili, "Pemanfaat Google Form , Modul pelatihan Google Form," STMIK Widya Pratama Pekalongan, Pekalongan, 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Tri Riswakhyuningsih
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.