INTEGRASI BUMDES DALAM MEWUJUDKAN HALAL TOURISM BERBASIS LITERASI DI KABUPATEN BATANG
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v4i1.66Kata Kunci:
Bumdes, Halal Tourism, LiterasiAbstrak
Provinsi Jawa Tengah termasuk salah satu wilayah tujuan wisata di Indonesia yang
menawarkan beragam destinasi wisata unggulan. Dalam beberapa waktu terakhir jawa tengah
mendapatkan penghargaan destinasi wisata halal unggulan tahun 2019, konsep halal menjadi hal yang
tak asing dalam dunia islam dan ekonomi. Kabupaten batang merupakan salah satu dari 35 kabupaten
atau kota provinsi Jawa Tengah yang mempunyai letak strategis.
Posisi tempat yang strategis dan berada di pertengahan jawa tengah, sangat cocok untuk
diterapkan kawasan halal tourism dalam memperkenalkan destinasi-destinasi wisata unggulan dengan
konsep halal yang ada di kabupaten batang, salah satu destinasi wisata yang tepat berada di pantai
Ujungnegoro dan Makam Syekh Maulana Maghribi Wonobodro. Keunggulan dari wisata halal ini
berbasis literasi dan bekerjasama dengan BUMDes sebagai upaya mengangkat dan mengelola potensi
yang ada di desa untuk mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti peroleh, bahwa perkembangan wisata religi makam
maulana maghribi di Wonobodro dan Ujungnegoro sangat baik dengan ditandai pembangunanpembangunan sekitar makam dari dana mandiri yang di kelola pengurus makam, kenaikan dan
penurunan jumlah pengunjung pantai Ujungnegoro yang fluktuatif dari tahun 2016 hingga 2018.
Dari penelitian yang sudah dilakukan, peneliti berharap kepada pemerintah Kabupaten Batang
untuk bisa bersinergi terhadap pemerintah Desa beserta elemen-elemennya guna mewujudkan wisata
halal. Dalam hal ini peran pemerintah Kabupaten sangatlah penting, dengan merevitalisasi kawasan
wisata religi dan melakukan pendampingan terhadap pemberdayaan Bumdes.
Unduhan
Referensi
Adinugraha, H. H., Sartika, M., &
Kadarningsih, A. 2018. Desa Wisata
Halal : Konsep Dan Implementasinya
Di Indonesia. Human Falah, 5(1).
BPS Kabupaten Batang. 2019. Kecamatan
Blado dalam Angka.Cv niaga. ISSN
-170X
BPS Kabupaten Batang. 2019. Kecamatan
Kandeman dalam Angka.Cv niaga.
ISBN 978-602-6375-70-4
Fauzan, Muchamad. 2015. ‘Selubung
Historiografi Syekh Maulana
Maghribi’. Jurnal Penelitian. Vol. 12,
No. 2, November. Hlm. 261-281
Indriani, Dina. 2019. ‘Asal Usul Nama
Desa Ujungnegoro di Batang Jateng,
dari Kalingga hingga Negeri Maghribi
dan Majapahit. Tribun Jateng’.
Diakses dari
https://www.google.com/amp/s/jateng.
tribunnews.com/amp/2019/06/27asalusul-nama-desa-ujungnegoro-dibatang-jateng-dari-kalingga-hingganegeri-maghribi-dan-majapahit pada
tanggal 2 Oktober 2019
Jaelani, A. 2017. Industri wisata halal di
Indonesia: Potensi dan
prospek.Munich Personal RePEc
Archive.
https://doi.org/10.13140/RG.2.2.29350
.52802
Peraturan Pemerintah. 2005. Peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2005,
penndirikan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) sesuai dengan potensi
desa. RI
Pragoyo, Caroline. 2017. ‘Studi Deskriptif
Social Entrepreneur Pada Pemilik
Agfa Di Sidoarjo’ Jawa Timur,
Indonesia, AGORA Vol. 5 , No. 1.
Pratiwi, Ade ela. 2016. ‘Analisis Pasar
Wisata Syariah di Kota Yogyakarta’.
Jurnal Media Wisata. Vol.14 Nomer 1
Ramadana, C. B., Ribawanto, H., &
Suwondo. 2010. ‘Keberadaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES)
Sebagai Penguat Desa’. Jurnal
Administrasi Publik, 1(6), 1068–1076.
Ridlwan, Zulkarnain. 2014. ‘Urgensi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Dalam Pembangun Perekonomian
Desa’. Fiat Justisia Jurnal Ilmu hukum
Vol. 8 No.3 Juli-September
Subarkah, A. R. 2018. ‘Potensi dan
Prospek Wisata Halal Dalam
Meningkatkan Ekonomi Daerah (Studi
Kasus : Nusa Tenggara Barat )’, 4(2),
–72.
Sugiyono. 2008. ‘Metode Penelitian
Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Cetakan 6’.
Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2015. ‘Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D
Cetakan 5’. Bandung: Alfabeta
Sulistyani,AT. 2004. ‘Kemitraan dan
Model-Model Pemberdayaan’.
Yogyakarta : Gava Media.
Soemarmo. 2005. ‘Analaisis Pelaksanaan
Pendekatan Partisipatif pada Proses
Perencanaan Pembangunan di Kota
Semarang’. Semarang: Universitas
Diponegoro.
UU. 2014. pasal 72 UU Nomer 6 Tahun
, Terkait dengan Alokasi dana
Desa. RI
UU. 2004. UU nomor 32 tahun 2004
tentang pendirikan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) sesuai dengan
potensi desa. RI
Widagdyo, K. G. 2015. Analisis pasar
pariwisata halal indonesia. The Journal
of Tauhidinomics, 1(1), 73–80.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Siti Aisah, Nurhadi, Anisah Fifi Nurfajariyah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.