INTEGRASI BUMDES DALAM MEWUJUDKAN HALAL TOURISM BERBASIS LITERASI DI KABUPATEN BATANG

Penulis

  • Siti Aisah
  • Nurhadi
  • Anisah Fifi Nurfajariyah

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v4i1.66

Kata Kunci:

Bumdes, Halal Tourism, Literasi

Abstrak

Provinsi Jawa Tengah termasuk salah satu wilayah tujuan wisata di Indonesia yang
menawarkan beragam destinasi wisata unggulan. Dalam beberapa waktu terakhir jawa tengah
mendapatkan penghargaan destinasi wisata halal unggulan tahun 2019, konsep halal menjadi hal yang
tak asing dalam dunia islam dan ekonomi. Kabupaten batang merupakan salah satu dari 35 kabupaten
atau kota provinsi Jawa Tengah yang mempunyai letak strategis.
Posisi tempat yang strategis dan berada di pertengahan jawa tengah, sangat cocok untuk
diterapkan kawasan halal tourism dalam memperkenalkan destinasi-destinasi wisata unggulan dengan
konsep halal yang ada di kabupaten batang, salah satu destinasi wisata yang tepat berada di pantai
Ujungnegoro dan Makam Syekh Maulana Maghribi Wonobodro. Keunggulan dari wisata halal ini
berbasis literasi dan bekerjasama dengan BUMDes sebagai upaya mengangkat dan mengelola potensi
yang ada di desa untuk mensejahterakan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti peroleh, bahwa perkembangan wisata religi makam
maulana maghribi di Wonobodro dan Ujungnegoro sangat baik dengan ditandai pembangunanpembangunan sekitar makam dari dana mandiri yang di kelola pengurus makam, kenaikan dan
penurunan jumlah pengunjung pantai Ujungnegoro yang fluktuatif dari tahun 2016 hingga 2018.

Dari penelitian yang sudah dilakukan, peneliti berharap kepada pemerintah Kabupaten Batang
untuk bisa bersinergi terhadap pemerintah Desa beserta elemen-elemennya guna mewujudkan wisata
halal. Dalam hal ini peran pemerintah Kabupaten sangatlah penting, dengan merevitalisasi kawasan
wisata religi dan melakukan pendampingan terhadap pemberdayaan Bumdes.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adinugraha, H. H., Sartika, M., &

Kadarningsih, A. 2018. Desa Wisata

Halal : Konsep Dan Implementasinya

Di Indonesia. Human Falah, 5(1).

BPS Kabupaten Batang. 2019. Kecamatan

Blado dalam Angka.Cv niaga. ISSN

-170X

BPS Kabupaten Batang. 2019. Kecamatan

Kandeman dalam Angka.Cv niaga.

ISBN 978-602-6375-70-4

Fauzan, Muchamad. 2015. ‘Selubung

Historiografi Syekh Maulana

Maghribi’. Jurnal Penelitian. Vol. 12,

No. 2, November. Hlm. 261-281

Indriani, Dina. 2019. ‘Asal Usul Nama

Desa Ujungnegoro di Batang Jateng,

dari Kalingga hingga Negeri Maghribi

dan Majapahit. Tribun Jateng’.

Diakses dari

https://www.google.com/amp/s/jateng.

tribunnews.com/amp/2019/06/27asalusul-nama-desa-ujungnegoro-dibatang-jateng-dari-kalingga-hingganegeri-maghribi-dan-majapahit pada

tanggal 2 Oktober 2019

Jaelani, A. 2017. Industri wisata halal di

Indonesia: Potensi dan

prospek.Munich Personal RePEc

Archive.

https://doi.org/10.13140/RG.2.2.29350

.52802

Peraturan Pemerintah. 2005. Peraturan

pemerintah nomor 72 tahun 2005,

penndirikan Badan Usaha Milik Desa

(BUMDes) sesuai dengan potensi

desa. RI

Pragoyo, Caroline. 2017. ‘Studi Deskriptif

Social Entrepreneur Pada Pemilik

Agfa Di Sidoarjo’ Jawa Timur,

Indonesia, AGORA Vol. 5 , No. 1.

Pratiwi, Ade ela. 2016. ‘Analisis Pasar

Wisata Syariah di Kota Yogyakarta’.

Jurnal Media Wisata. Vol.14 Nomer 1

Ramadana, C. B., Ribawanto, H., &

Suwondo. 2010. ‘Keberadaan Badan

Usaha Milik Desa (BUMDES)

Sebagai Penguat Desa’. Jurnal

Administrasi Publik, 1(6), 1068–1076.

Ridlwan, Zulkarnain. 2014. ‘Urgensi

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Dalam Pembangun Perekonomian

Desa’. Fiat Justisia Jurnal Ilmu hukum

Vol. 8 No.3 Juli-September

Subarkah, A. R. 2018. ‘Potensi dan

Prospek Wisata Halal Dalam

Meningkatkan Ekonomi Daerah (Studi

Kasus : Nusa Tenggara Barat )’, 4(2),

–72.

Sugiyono. 2008. ‘Metode Penelitian

Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,

Kualitatif, dan R&D. Cetakan 6’.

Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2015. ‘Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D

Cetakan 5’. Bandung: Alfabeta

Sulistyani,AT. 2004. ‘Kemitraan dan

Model-Model Pemberdayaan’.

Yogyakarta : Gava Media.

Soemarmo. 2005. ‘Analaisis Pelaksanaan

Pendekatan Partisipatif pada Proses

Perencanaan Pembangunan di Kota

Semarang’. Semarang: Universitas

Diponegoro.

UU. 2014. pasal 72 UU Nomer 6 Tahun

, Terkait dengan Alokasi dana

Desa. RI

UU. 2004. UU nomor 32 tahun 2004

tentang pendirikan Badan Usaha Milik

Desa (BUMDes) sesuai dengan

potensi desa. RI

Widagdyo, K. G. 2015. Analisis pasar

pariwisata halal indonesia. The Journal

of Tauhidinomics, 1(1), 73–80.

Unduhan

Diterbitkan

19-01-2022 — Diperbaharui pada 05-11-2019

Cara Mengutip

Aisah, S., Nurhadi, & Fifi Nurfajariyah, A. (2019). INTEGRASI BUMDES DALAM MEWUJUDKAN HALAL TOURISM BERBASIS LITERASI DI KABUPATEN BATANG. RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi Kabupaten Batang, 4(1), 51–65. https://doi.org/10.55686/ristek.v4i1.66