DAMPAK EKOLOGIS GALIAN C ILEGAL DI WILAYAH KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v3i2.57Kata Kunci:
Penambangan Galian C, Air, TanahAbstrak
Penambangan galian C merupakan suatu kegiatan eksplorasi, eksploitasi,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan bahan galian golongan
C yang dalam hal ini berupa pasir dan batu. Penambangan Galian C seharusnya
memberi kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan daerah, namun pada
penmbangan Galian C ilegal tidak masuk anggaran pendapatan daerah. Ada
beberapa titik penambangan Galian C ilegal di Kecamatan Bandar, diantaranya
penambangan Galian C di Dukuh Buntit Desa Tumbrep dan di Dukuh Candi
Desa Candi. Penambangan Galian C tersebut membawa dampak negatif yang
sulit di kendalikan pemerintah karena keberadaannya yang tidak diketahui.
Penulis tertarik untuk mengkajinya dengan mengangkat masalah “Bagaimana
Dampak Ekologis Penambangan Galian C Ilegal di wilayah kecamatan Bandar”
Dari penelitian yang dilakukan dihasilkan suatu temuan atau fakta bahwa
penambangan Galian C menimbulkan dampak negatif bagi kondisi air dan tanah,
apalagi pada penambangan Galian C ilegal yang tanpa reklamasi
Dari kajian ini penulis menyarankan agar pemerintah menertibkan usaha
yang dilakukan oleh masyarakat, supaya usaha tersebut terakomodasi menjadi
usaha yang dapat menguntungkan dari segi ekonomi tapi tidak merugikan
lingkungan.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Pasal1 butir 1 dan butir 6
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001tentang Retribusi, Usaha dan
Pertambangan Galian C
Undang-Undang PLH Tahun 1997Pasal 12
Indriani, Dina (2018, Mei 1).251,64 Hektare Lahan di Batang Terdampak
Aktivitas Galian C.Tribun Jateng http://jateng.tribunnews.com/2018/05/01/25164-
hektare-lahan-di-batang-terdampak-aktivitas-galian-c.
Saefudin, Akhmad (2017, Des 4).Ironi Galian C Harus Diakhiri. Radar
Pekalongan
http://radarpekalongan.co.id/6063/ironi-galian-c-harus-diakhiri/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Melyatul Zavina, Liyatun Nadiyah, Wulan Romjiati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.