MODEL PENGELOLAAN DANA DESA: IDENTIFIKASI PROBLEM, TANTANGAN, DAN SOLUSI STRATEGIS
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v2i2.34Kata Kunci:
Problem, Tantangan, Dana Desa, Pemerintah DesaAbstrak
Pengelolaan dana desa masih menimbulkan berbagai problem dan tantangan. Tujuan dari
artikel ini adalah mengidentifikasi problem dan tantangan dalam pengelolaan dana desa dan
merumuskan model pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa. Artikel ini didasarkan pada penelitian yang menggunakan
pendekatan kualitatif. Fokus penelitiannya adalah mengidentifikasi problem dan tantangan
pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Batang. Problem dan tantangan
pengelolaan dana desa harus segera diselesaikan dan dihadapi agar pengelolaan dana desa
efektif dan efisien sehingga mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini telah
berhasil mengidentifikasi problem dan tantangan pengelolaan dana desa. Setelah mencari dan
menemukan solusi, artikel ini merumuskan model yang tepat untuk mengelola dana desa agar
tercipta pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien demi terwujudnya kesejahteraan
masyarakat desa. Artikel ini menyarankan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa
untuk menerapkan model tersebut dalam rangka mengatasi problem dan tantangan
pengelolaan dana desa. Kerjasama dari berbagai pihak diharapkan agar dapat menerapkan
model tersebut secara sinergis.
Unduhan
Referensi
Asyari, Yusuf. 2017. Diduga Tilep Dana
Pembangunan, Kepala Desa
Dilaporkan. Diakses dari
https://www.jawapos.com/read/2017/
/03/148568/diduga-tilep-danapembangunan-kepala-desadilaporkan pada tanggal 04
September 2017.
Bachir, Bachtiar. 2010. Meyakinkan
Validitas Data melalui Triangulasi
pada Penelitian Kualitatif. Jurnal
Teknologi Pendidikan. Vol 10. No.
April: 46-62.
BPS. 2014. Statistik Potensi Desa
Indonesia Jakarta: Badan Pusat
Statistik.
BPS. 2016. Statistik Daerah Kabupaten
Batang 2016. Batang: Badan Pusat
Statistik Kabupaten Batang.
Eko, Sutoro. 2015. Regulasi Baru, Desa
Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU
Desa. Jakarta: Kemendesa PDTT RI.
Eko, Sutoro, dkk. 2014. Desa Membangun
Indonesia Yogyakarta: Forum
Pengembangan Pembaharuan Desa
(FPPD).
Ibrahim, J. 2009. Teori Dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia Publishing.
Kejari. 2017. Kades & Kadus Desa
Yosorejo, Kec. Gringsing Ditahan.
Diakses dari http://kajaribatang.go.id pada tanggal 04
September 2017.
Kurniawan, Boni. 2015. Desa Mandiri,
Desa Membangun. Jakarta:
Kemendesa PDTT RI.
Mahmudah. 2016. Penyimpangan Uang
Kas Desa di Batang SegeraDiproses.
Diakses dari
http://www.antarajateng.com/detail/p
enyimpangan-uang-kas-desa-dibatang-segera-diproses.html pada
tanggal 04 September 2017.
Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya.
Muhtada, D., Diniyanto, A., & Alfana, G.
Q. 2017.Model Pengelolaan Dana
Desa Di Kabupaten Batang:
Identifikasi Problem, Tantangan,
Dan Solusi Strategis. Laporan
Penelitian DRD Kabupaten Batang
Putra, Anom Surya. 2015. Badan Usaha
Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif
Desa. Jakarta: Kemendesa PDTT RI.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar
Penelitian Hukum. Jakarta:
Universitas Indonesia.
Soemitro, Ronny H. 1990. Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soetopo, HB. 1998. Metodologi Penelitian
Hukum Kualitatif Bagian II.
Surakarta: UNS Press.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 Dani Muhtada, Ayon Diniyanto, Ganang Qory Alfana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.