DATA FORENSIK DIGITAL DALAM PENYIDIKAN KEJAHATAN BERBASIS TEKNOLOGI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v10i1.221Kata Kunci:
Digital Forensik, Penyidikan, Teknologi, Hukum PidanaAbstrak
Bukti digital merupakan alat bukti penting dalam proses penyidikan karena berperan membuktikan keaslian dan integritas informasi sehingga dapat diakui secara sah di pengadilan. Digital forensik menjadi bagian dari investigasi modern yang memanfaatkan ilmu dan teknologi untuk menelusuri, menganalisis, dan mengamankan data digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis empiris dan berbasis pada studi kepustakaan sebagai penelitian hukum doctrinal. Penggunaan data digital forensik semakin dibutuhkan dalam sistem peradilan modern seiring perkembangan industri 5.0, karena mampu memberikan objektivitas dan kejelasan yang sering tidak ditemukan pada bukti fisik. Optimalisasi pemanfaatannya menuntut perlindungan data pribadi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia tersertifikasi, serta penyediaan infrastruktur yang memadai. Temuan penelitian menegaskan bahwa bukti digital memiliki urgensi tinggi dalam pengungkapan kejahatan di berbagai sektor. Penguatan pemanfaatan digital forensik juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kebutuhan terhadap mekanisme pencegahan kejahatan yang lebih adaptif
Unduhan
Referensi
Andi Tenriajeng Papada, Muhammad Said Karim, and Wiwie Heryani, “Kedudukan Alat Bukti Yang Diperoleh Melalui Teknologi Informasi Dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 7, No. 1 (July 25, 2020): 109, https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/14892.
Arfin Utama, Z. (n.d.). Etika Komunikasi dan Aspek Hukum dalam Penggunaan Data Konsumen Oleh Platform Digital. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1918
Arfin Utama, Z., & Asokawati, D. (2024). SYNERGY Jurnal Ilmiah Multidisiplin PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN. 2(1), 62–74. https://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim/article/view/1543/616
Budi Suhariyanto, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Melalui Putusan Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Restoratif Justice (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 2013.
Herman, Handrawa, Kaimudin Haris,Oheo , Aisah Abdullah,Sitti, Ali Rizky, Ratih Indah,Sri., Penggunaan Digital Forensik dalam Pembuktian TindakPidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan UU ITE, Kendari: Univesitas Halu Oleo, Volume 6 Issue 2, August 2024.
Mahmud Marzuki, P, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011)
Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax, Seri cerdas hukum (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2019)
M. H. Akbar dan I. Riadi, "AnalisisBukti Digital pada Flash Disk Drive Menggunakan Metode Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM)," 2019, 715–723.
I. Riadi, "Analisis Forensik Recovery pada Smartphone Android Menggunakan Metode National Institute of Justice (NIJ)," vol. 3, no. 1, 2019
Tri Yoga Achmad Budianto. (n.d.-a). Peran Digital Forensik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Konvensional Lex Progressium Article Abstract (Vol. 2, Issue 1). Februari.
Tatumpe, A. (2019). Analisis Yuridis Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia. Scientia De Lex, 7(1).
Nurmayanti, D., & Yusuf, H. (n.d.). Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia Https://Jicnusantara.Com/Index.Php/Jiic Penerapan Digital Forensik Dalam Kasus Medikolegal Application Of Digital Forensics In Medicolegal Cases. Https://Jicnusantara.Com/Index.Php/Jiic
Akmal, Lutfi, Analisis Urgensi Pemeriksaan Digital Forensik pada Persidangan Tindak Pidana Informasi dan Transasksi Elektronik Perkara Melanggar Kesusilaan dan Relevansinya Dengan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan, Fakultas Hukum Universitas Riau Volume IX Nomor 2 Juli-Desember 2022
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 ZAIN ARFIN, Pandam Bayu Seto Aji

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










