PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v8i1.153Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak, Korban Perdagangan ManusiaAbstrak
Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus perdagangan manusia paling banyak dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu perlu kesadaran dan upaya dari pemerintah untuk melindungi keamanan dan hak korban dari perdagangan manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis dan gambaran perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban perdagangan manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif menggunakan kajian pustaka dengan analisis terkait jurnal, undang-undang, dan kajian hukum perlindungan perempuan dan anak korban perdagangan manusia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang mengabaikan dan menghilangkan hak asasi dari orang lain. Perlindungan hukum dari sisi internasional ditunjukkan dari Universal Declaration of Human Rights dan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children, sedangkan dari sisi perlindungan Nasional ditunjukkan dengan UU no 21 tahun 2007 dan Undang-Undang No 35 tahun 2014, serta upaya-upaya tidak hanya dari segi perlindungan hukum namun juga upaya rehabilitas pada korban dengan adanya Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO dan tersedianya RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah indonesia turut andil dikancah internasional maupun nasional dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia.
Unduhan
Referensi
S. P. Marks, "Human Rights: A Brief Introduction," Harvard School of Public Health, 2014.
Aminullah, "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat," Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, vol. 3, no. 1, 2016.
D. J. N. Aston and V. N. Paranjape, "Victims of Human Trafficking: A Human Rights Perspective," Public International Law: Human Rights eJournal, 2013.
A. Mashdurohatun and W. O. K. Rasia, "Legal Protection of Children As Victims Of Human Trafficking Based On Justice Value," Jurnal Pembaharuan Hukum, 2017.
A. A. Aronowitz, Human trafficking, human misery: the global trade in human beings, Wesport, Conn: Praeger, 2009.
V. J. Greenbaum, "Child sex trafficking in the United States: Challenges for the healthcare provider," PLOS Medicine, vol. 14, pp. 1-8, 2017.
M. M. Motseki, "An analysis of the causes and contributing factors to human trafficking: A South African perspective," Cogent Social Sciences, vol. 8, no. 1, 2022.
A. B. Al-Tammemi, A. Nadeem, L. Kutkut, M. Ali, K. Angawi, M. H. Abdallah, R. Abutaima, R. Shoumar, R. Albakri and M. Sallam, "Are we seeing the unseen of human trafficking? A retrospective analysis of the CTDC k-anonymized global victim of trafficking data pool in the period 2010–2020," PLOS ONE, vol. 18, pp. 1-12, 2023.
H. Stöckl, C. Fabbri, H. Cook, C. Galez-Daviz, N. Grant, Y. Lo, L. Kiss and C. Zimmerman, "Human trafficking and violence: Findings from the largest global dataset of trafficking survivors," J Migr Health, 2021 Nov 16.
I. Zakaria, "Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Terus Berulang di NTB.," Kompas, 8 April 2023. [Online]. Available: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/04/04/tindak-pidana perdagangan-orang-yang-terus-berulang. [Accessed 8 Agustus 2023].
K. B. d. K. A. d. Indonesia, "usembassy," Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2020-2021Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, 23 Desember 2020. [Online]. Available: https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2021/. [Accessed 12 November 2023].
I. A. Mars and J. Setiyono, "Legal Protection of Human Rights Against Victims of Trafficking in Persons," Jurnal Mutidisiplin Madani, vol. 3, no. 3, p. 496–503, March 2023.
Leslie, "Pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Bernegara," Jurnal Riset Pendidikan dan Pengajaran, vol. 1, no. 2, pp. 80-91, 2010.
H. D. N. R. Giovanni Dian Novika, "Legal Protection in Restitution to the Victims of Human Trafficking," Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 28, no. 1, pp. 36-46, 2020.
U. N. H. Rights, "United Nations Human Rights Appeal 2023," ohchr, 01 November 2023. [Online]. Available: https://www.ohchr.org/sites/default/files/2023-01/United-Nations-Human-Rights-Appeal-2023.pdf. [Accessed 20 November 2023].
B. R. I. M. Anis Soraya, "Perlindungan Terhadap Anak Korban Trafficking," Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 2, no. 1, pp. 78-83, 2015.
Huda, "Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir," Jurnal Inicio Legis, vol. 1, no. 1, pp. 1-17, 2020.
G. E. Iwantri, "Manusia yang Dijadikan Komoditas: Fenomena Human Trafficking di Provinsi Nusa Tengggara Timur," Populasi : Jurnal Kependudukan dan Kebijakan, vol. 28, no. 1, pp. 30-43, 2020.
M. Makhfudz, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
W. O. K. R. Anis Mashdurohatun, "Legal Protective of Children as Victims of Human Trafficking Based on Justice Value," Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 149-160, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hermanus Wim Hapsoro
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.