HARMONISASI PERAN PENEGAK HUKUM: MENGAWAL PEMERINTAH DAERAH GUNA KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v7i2.147Kata Kunci:
Pemerintah, Hukum, Pembangunan DaerahAbstrak
Kolaborasi lembaga pemerintahan dalam pembangunan perlu diiringi dengan
partisipasi dari seluruh elemen dan stageholder guna berjalan dengan baik dan
terciptanya sebuah harmonisasi dalam tata kelola kelembagaan. Upaya mencapai
pembangunan daerah yang maju, diperlukan perencanaan yang baik, pengelolaan
sumber daya yang efisien, serta partisipasi aktif masyarakat dalam sebuah
pengambilan keputusan. Penelitian ini didukung dengan model analisis dan
pendekatan secara kualitatif dari berbagai sumber terutama study kepustakaan yang
mana merujuk dari hasil dan penelitian yang menerapkan metode yuridis normatif
sehingga mendapatkan hasil penelitian bahwa pembangunan daerah harus
memperhatikan berbagai aspek dan kerja sama antara pemerintah daerah, sektor
swasta, masyarakat serta pentingnya penegakan hukum dalam mengawal proses
tersebut sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan implementasi asas
umum pemerintahan yang baik, diharapkan tercipta pemerintahan yang berintegritas,
profesional, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih maju dan bebas
dari pelanggaran hukum terutama Korupsi, Kolusi dan Nipotisme.
Unduhan
Referensi
BUKU
Abdoellah, Oekan S. 2016. Pembangunan
Berkelanjutan di Indonesia di
Persimpangan Jalan. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Dewantara Nanda, 1987. Masalah Kebebasan
Hakim Dalam Menangani Suatu
Perkara Pidana. Cetakan Kedua.
Jakarta: Aksara Persada Indonesia
Kusumaatmadja Mochtar, 2002 Konsep-konsep
Hukum dalam Pembangunan,
Bandung: Alumni
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu
Hukum. Jakarta: Kencana
Rahardjo Satjipto, 2009 Masalah Penegakan
Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,
Bandung: Sinar Baru
Sedarmayanti. 2013. Manajemen Sumber Daya
Manusia:Reformasi Birokrasi dan
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bandung. PT Refika Aditama.
JURNAL
Ahmad Jazuli, 2017. Penegakan Hukum
Penataan Ruang Dalam Rangka
Mewujudkan Pembangunan
Berkelanjutan, Jurnal Rechtsvinding,
Vol. 6 No. 2, Kementerian Hukum
dan Ham, Indonesia, hlm. 271-272
Ajie Prasetyo, dkk. 2023. Peran Hukum Dalam
Pembangunan Dengan Pendekatan
Ekonomi, Jurnal Ilmu Sosial dan
Politik. Vol.7 No.1, Semarang, hlm.
Akbar, R., & Yasin, A. 2021 Mempersoalkan
Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian
Disharmoni Peraturan Menteri,
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum,
Vol. 10, No.1, Hlm. 33-45
Imman Yusuf Sitinjak, 2018. Peran Kejaksaan
dan Peran Jaksa Penuntut Umum
Dalam Menegakan Hukum, Jurnal
Ilmiah Maksitek, Vol. 3 No. 3,
Universitas Simalungun, hlm. 99
Muhammad Suparmoko, 2020. Konsep
Pembangunan Berkelanjutan Dalam
Perancangan Pembangunan Nasional
dan Regional, Jurnal Ekonomika dan
Manajemen, Vol 9 No. 1, Universitas
Budi Luhur, hlm. 40.
Zeemering, E. S. 2018. Sustainability
management, strategy and reform in
local government. Public
Management Review, Vol. 20 No. 1,
Hlm. 136–153.
MAKALAH
Jimly Asshiddiqie, 2016. Penegakan Hukum,
Artikel,
http://www.jimly.com/makalah/nama10
file/56/Penegakan_Hukum.pdf,
diakses pada tanggal 07 Juli 2023
pukul. 14.00 wib
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik
Indonesia
Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian
Pembangunan Berkelanjutan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rian Sacipto, Aprilia Herdhiyani, Citra Permatasari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.