HARMONISASI PERAN PENEGAK HUKUM: MENGAWAL PEMERINTAH DAERAH GUNA KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN

Penulis

  • Rian Sacipto Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia
  • Aprilia Herdhiyani Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kendal
  • Citra Permatasari Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v7i2.147

Kata Kunci:

Pemerintah, Hukum, Pembangunan Daerah

Abstrak

Kolaborasi lembaga pemerintahan dalam pembangunan perlu diiringi dengan
partisipasi dari seluruh elemen dan stageholder guna berjalan dengan baik dan
terciptanya sebuah harmonisasi dalam tata kelola kelembagaan. Upaya mencapai
pembangunan daerah yang maju, diperlukan perencanaan yang baik, pengelolaan
sumber daya yang efisien, serta partisipasi aktif masyarakat dalam sebuah
pengambilan keputusan. Penelitian ini didukung dengan model analisis dan
pendekatan secara kualitatif dari berbagai sumber terutama study kepustakaan yang
mana merujuk dari hasil dan penelitian yang menerapkan metode yuridis normatif
sehingga mendapatkan hasil penelitian bahwa pembangunan daerah harus
memperhatikan berbagai aspek dan kerja sama antara pemerintah daerah, sektor
swasta, masyarakat serta pentingnya penegakan hukum dalam mengawal proses
tersebut sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan implementasi asas
umum pemerintahan yang baik, diharapkan tercipta pemerintahan yang berintegritas,
profesional, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih maju dan bebas
dari pelanggaran hukum terutama Korupsi, Kolusi dan Nipotisme.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

BUKU

Abdoellah, Oekan S. 2016. Pembangunan

Berkelanjutan di Indonesia di

Persimpangan Jalan. Jakarta: PT

Gramedia Pustaka Utama.

Dewantara Nanda, 1987. Masalah Kebebasan

Hakim Dalam Menangani Suatu

Perkara Pidana. Cetakan Kedua.

Jakarta: Aksara Persada Indonesia

Kusumaatmadja Mochtar, 2002 Konsep-konsep

Hukum dalam Pembangunan,

Bandung: Alumni

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu

Hukum. Jakarta: Kencana

Rahardjo Satjipto, 2009 Masalah Penegakan

Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,

Bandung: Sinar Baru

Sedarmayanti. 2013. Manajemen Sumber Daya

Manusia:Reformasi Birokrasi dan

Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bandung. PT Refika Aditama.

JURNAL

Ahmad Jazuli, 2017. Penegakan Hukum

Penataan Ruang Dalam Rangka

Mewujudkan Pembangunan

Berkelanjutan, Jurnal Rechtsvinding,

Vol. 6 No. 2, Kementerian Hukum

dan Ham, Indonesia, hlm. 271-272

Ajie Prasetyo, dkk. 2023. Peran Hukum Dalam

Pembangunan Dengan Pendekatan

Ekonomi, Jurnal Ilmu Sosial dan

Politik. Vol.7 No.1, Semarang, hlm.

Akbar, R., & Yasin, A. 2021 Mempersoalkan

Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian

Disharmoni Peraturan Menteri,

Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum,

Vol. 10, No.1, Hlm. 33-45

Imman Yusuf Sitinjak, 2018. Peran Kejaksaan

dan Peran Jaksa Penuntut Umum

Dalam Menegakan Hukum, Jurnal

Ilmiah Maksitek, Vol. 3 No. 3,

Universitas Simalungun, hlm. 99

Muhammad Suparmoko, 2020. Konsep

Pembangunan Berkelanjutan Dalam

Perancangan Pembangunan Nasional

dan Regional, Jurnal Ekonomika dan

Manajemen, Vol 9 No. 1, Universitas

Budi Luhur, hlm. 40.

Zeemering, E. S. 2018. Sustainability

management, strategy and reform in

local government. Public

Management Review, Vol. 20 No. 1,

Hlm. 136–153.

MAKALAH

Jimly Asshiddiqie, 2016. Penegakan Hukum,

Artikel,

http://www.jimly.com/makalah/nama10

file/56/Penegakan_Hukum.pdf,

diakses pada tanggal 07 Juli 2023

pukul. 14.00 wib

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang

Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintah Daerah

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang

Penataan Ruang

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

tentang Kejaksaan Republik

Indonesia

Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang

Pelaksanaan Pencapaian

Pembangunan Berkelanjutan

Unduhan

Diterbitkan

20-06-2023

Cara Mengutip

Sacipto, R., Herdhiyani, A. ., & Permatasari, C. . (2023). HARMONISASI PERAN PENEGAK HUKUM: MENGAWAL PEMERINTAH DAERAH GUNA KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN. RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi Kabupaten Batang, 7(2), 01–10. https://doi.org/10.55686/ristek.v7i2.147