STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.55686/ristek.v9i1.172Kata Kunci:
Potensi desa, pemerintah desa, otonomi daerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengembangan potensi desa dalam kerangka otomoni daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode analisis deskriptif berdasarkan studi literatur yang didapat kemudian dijadikan sebagai bahan analisa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan potensi desa. Strategi tersebut yang pertama mengidentifikasi potensi desa yang bisa dikembangkan, setelah potensi desa yang akan dikembangkan teridentifikasi, maka langkah selanjutnya adalah optimalisasi peran pemerintah desa dalam pelaksanaan pengembangan potensi tersebut. Hal tersebut dikarenakan pemerintah desa memiliki kewenangan menyusun program pembangunan desa, dimana progam pengembangan potensi tersebit dapat diimplementasikan dalam program yang disusun oleh pemerintah desa tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya, peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengawas jalannya pemerintah desa juga perlu dioptimalkan agar program-program yang telah disusun oleh pemerintah desa dapat berjalan sebagaimana mestinya. Strategi yang terakhir yaitu melibatkan pihak terkait. Ini penting adanya karena dalam pengembangan potensi desa, pemerintah tidak mungkin mampu berjalan sendiri tanpa adanya pihak-pihak terkait. Pihak-pihak tersebut harus disesuaikan dengan potensi desa yang akan dikembangkan
Unduhan
Referensi
T. Ndraha, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1991.
S. W. &. I. Tahir, Prospek Pengembangan Desa, Bandung: CV Fokusmedia, 2006.
B. N. d. P. S. Mulyo, Geografi, Solo: Global Tiga Serangkai, 2015.
B. I. Nyoman, Teknologi Desa, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud, 1989.
L. F. Malani, “Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Potensi Masyarakat Desa Mede Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara,” Jurnal Holistik, vol. 14, no. 1, 2021.
A. Soleh, “Strategi Pengembangan potensi Desa,” Jurnal Sungkai, vol. 5, no. 1, pp. 32-52, 2017`.
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: ALFABETA, 2012.
J. S.Pakaya, “Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing Of Authority To Village In The Context Of Regional Autonomy),” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 13, no. 1, pp. 73-84, 2016.
M. T. M. Sarman, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
M. RI, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta: MPR RI, 1945.
M. RI, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bandung: Fokusmedia, 2014.
M. RI, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bandung: Fokusmedia, 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Kusroh Lailiyah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.