YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM PEMBATASAN INFORMASI HOAKS TERKAIT DENGAN KEJAHATAN CYBERCRIME

Penulis

  • Wim Hapsoro STMIK Widya Pratama Pekalongan
  • Mosses Aidjili STMIK Widya Pratama Pekalongan
  • Hari Agung Budijanto STMIK Widya Pratama Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.55686/ristek.v7i1.124

Kata Kunci:

Hoak, UU ITE, Google Form, Cybercrime

Abstrak

Berita bohong atau hoak dewasa ini menjamur mengikuti informasi/berita yang ramai dibicarakan. Ketidaksesuaian berita itu sering diterima oleh masyarakat dengan pemikiran nyata tanpa melihat awal berita itu muncul. Adapun jenis-jenis berita hoak sering mengacu dan menuju pada penekanan perasaan seseorang, menekan dan mengancam pribadi, tokoh, organisasi/perusahaan bahkan instansi pemerintah. Arah dan tujuan penelitian ini adalah agar masyarakat semakin selektif dalam menerima berita-berita yang disebarkan. Metode penelitian menggunakan pendektan normatif dengan bahan kepustakaan penelitian, tahapan penelitian kepustakaan menggunakan metode pendekatan normative dan bahan kepustakaan dengan menganalisa secara sistematis pada buku-buku ilmu hukum, jurnal dan bahan pustaka lainnya. Saat ini penyebaran berita hoaks lebih menjerumus pada kebohongan, tekanan bahkan fitnah menjatuhkan martabat seseorang. Penyebaran berita hoak diatur dalam Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melihat realita ini, masyarakat dianjurkan untuk tidak menerima berita dengan seadanya, tanpa logika pikir dan daya tangkap dengan logis.  Hasil responen berjumlah 112 repsonden memiliki margin error 0.9% artinya semua data dapat menjadi acuan untuk di jadikan kesimpulan yang baik dan benar. Tingkat pendidikan responen terbanyak adalah pelajar dengan 89.1 %, responen menggunakan media sosial umur 18 – 21 tahun terbanyak dan 32% menggunakan media sosial sebagai alat informasi data terbaru. Kecepatan memperbaiki data hoaks dalam satu hari dapat mengetahui berita tersebut adalahoaks berjumlah 27,3%.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. H. Utomo, "Direktur Sosialisasi, Komunikasi dan jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," in Pembinaan Ideologi Pancasila, Malang, 2021.

UGM, "Webinar Mitos dan Fakta Seputar Covid-19," in Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2021.

M. Pratiwi, "Virus Corona dan Isu Penyembuhan Dengan Minyak Kayu Putih," Kompas, 25 Maret 2021. [Online]. Available: kompas.com. [Accessed 22 September 2022].

H. B. Erving Gofman, Internasional Simbolik, Kita Tidak Boleh tunduk pada Ketidakstabilan, Bandung: Alfabeta, 1959.

M. Aidjili, "Pemanfaat Google Form , Modul pelatihan Google Form," STMIK Widya Pratama Pekalongan, Pekalongan, 2021.

J. B. RI, "Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," JDIH BPK RI Dabase Peraturan, 25 November 2016. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016. [Accessed 22 Oktober 2022].

Kominfo, "Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan," kominfo, 4 Februari 2015. [Online]. Available: https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker. [Accessed 23 Oktober 2022].

G. Kartiko, "Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional," Jurnal Trunojoyo, vol. 8, no. 2, pp. 17-25, 2013.

E. O. Sari, "TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA," UP45 Cakrawala Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, vol. 13, no. 2, pp. 70-80, 2017.

A. Cery Kurnia, PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA SIBER (CYBERCRIME) DI INDONESIA, Purwokerto: Universitas Padjajaran, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

15-12-2022

Cara Mengutip

Hapsoro, W., Aidjili, M., & Budijanto, H. A. (2022). YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM PEMBATASAN INFORMASI HOAKS TERKAIT DENGAN KEJAHATAN CYBERCRIME. RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi Kabupaten Batang, 7(1), 11–19. https://doi.org/10.55686/ristek.v7i1.124